Selasa, 16 Juli 2013

pemikiran ekonomi Al- Ghazali


MAKALAH
PEMIKIRAN EKONOMI AL-GHAZALI



Disusun Oleh 
Lomban Koncoro Hari Prastiyo
Siti Khoirotun Nisak



BAB I
PENDAHULUAN
I.     LATAR BELAKANG MASALAH

Dewasa ini perekonomian Islam mulai dipergunakan diberbagai negara, banyak negara-negara maju yang mulai menengok perekonomian Islam untuk mengatasi permasalahan- permasalahan yang dihadapinya. Semua itu tentu tidak lepas dari pemikiran- pemikiran ekonom Islam terdahulu.Banyak para pakar ekonomi Islam yang menyatakan pendapatnya,diantaranya  Abu yusuf,Imam As-Syaibani,Abu Ubaid, Imam Ghazali dan masih banyak yang lain. Namun dalam pembahasan makalah ini penulis akan membahas Pemikiran Ekonomi Al- Ghazali, dimana pemikiran beliau sungguh sangat tidak kalah menarik dengan pemikir terdahulu.yang mana menurut Mustafa Anas Zarqa, Al-Ghazali merupakan cendikiawan muslim pertama yang merumuskan  konsep fungsi kesejahteraan (maslahah) sosial yang pertama. Semoga sedikit pembahasan makalah ini dapat bermanfaat dan lebih mengerti akan pemikiran ekonomi Al- Ghazali.

II.     RUMUSAN MASALAH

1.         Jelaskan Riwayat Hidup Imam Al-Ghazali?
2.         Jelaskan Karya- karya Imam Al- Ghazali?
3.         Jelaskan Pemikiran Ekonomi Al- Ghazali?

III.     TUJUAN PEMBAHASAN

1.        Menjelaskan Riwayat Hidup Imam Al- Ghazali
2.        Menjelaskan Karya- karya Imam Al- Ghazali
3.        Menjelaskan Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali


BAB II
PEMBAHASAN
PEMIKIRAN EKONOMI AL-GHAZALI
( 450 – 505 H /1058 – 1111 M )

A.      RIWAYAT HIDUP
 Imam Al-Ghazali[1] bernama lengkap Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ta’us Ath-Thusi Asy-Syafi’I Al-Ghazali.
Imam Al-Ghazali  lahir di Ghazlah, suatu kota di Khurasan, Iran pada tahun 450 H/1058 M.[2] Sejak kecil,Imam Al-Ghazali hidup dunia tasawuf.pertama- tama Imam Ghazali belajar Bahasa Arab dan Fiqih di kota Tus, kemudian pergi ke kota Jurjan untuk belajar dasar- dasar  Ushul Fiqih. Setelah kembali ke kota Tus selama beberapa waktu, ia pergi ke Naisabur untuk melanjutkan rihlah ilmiahnya. Al- Ghazali belajar kepada Al- Haramain Abu Al-Maah Al-Juwaini.
Setelah itu ia berkunjung ke kota Bagdad, ibukota Daulah Abasiyah, dan bertemu Wadzir Nidzham Al-Mulk. Al-Ghazali mendapat penghormatan dan penghargaan. Pada tahun 483 H (1090 M),diangkat menjadi guru di madrasah Nizhamiyah.
Imam Ghazali pada tahun 488 H (1095 M) meninggalkan Baghdad dan pergi menuju Syiria. Kemudian pindah ke Palestina. Setelah menunaikan ibdah haji dan menetap beberapa waktu di kota iskandariah, Mesir Al-Ghazali kembali ke kota Tus pada tahun 499 H. Imam Al-Ghazali wafat pada tanggal 14 jumadil akhir 505 H atau 19 Desember 1111 M.




B.       KARYA- KARYA IMAM AL-GHAZALI
Karya Imam Al-Ghazali diperkirakan telah menghasilkan 300 buah karya tulis yang meliputi berbagai disiplin ilmu. Namun demikian, yang ada hingga kini hanya 84 buah diantaranya Ihya ‘Ulum al-Din, al- Munqidz  min al- Dhalal, Tahaful al- Falasifah, Minhaj Al- Abidin, Qawa’id Al- ‘Aqaid, al- Mustashfa min ‘Ilm al- Ushul,Mizan Al-‘Amal, Misykat al- Anwar, Kimia al- Sa’adah,al- Wajiz,Syifa al-Ghalil, dan al-Tibr al-Masbukfi Nasihat al- Muluk.[3]

C.      PEMIKIRAN EKONOMI
Sebagaimana halnya para cendekiawan muslim terdahulu, perhatian Al- Ghazali terhadap kehidupan masyarakat tidak terfokus pada satu bidang tertentu, tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan manusia.Pemikiran ekonomi Al- Ghazali didasarkan pada pendekatan Tasawuf. Corak pemikiran ekonominya tersebut dituangkan dalam kitab Ihya ‘Ulum al-Din, al- Mustashfa, Mizan Al- ‘Amal, dan At- Tibr al Masbu fi Nasihat Al- Muluk. Dengan memperhatikan para perilaku individu yang dibahasnya menurut perspektif Al-Qur’an , sunnah dan fatwa sahabat tabi’in serta petuah- petuah para sufi terkemuka.
Menurut Mustafa Anas Zarqa, Al-Ghazali merupakan cendikiawan muslim pertama yang merumuskan  konsep fungsi kesejahteraan (maslahah) sosial yang pertama.Pemikiran sosio ekonomi Al-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai “ Fungsi Kesejahteraan Sosial Islami”. Menurut Al- Ghazali kesejahteraan dari semua masyarakat tergantung pada pencarian dan pemeliharan lima tujuan dasar atau maqashid assyariah.Ia menitikberatkan bahwa sesuai tuntunan wahyu, tujuan utama kehidupan umat manusia adalah untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat ( maslahat al-dinwa al-dunya).[4]
Al-Ghazali mendefinisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam sebuah kerangka hierarki utilitas individu dan sosial yang tripartie yakni Daruriat, Hajiyat dan Tahsiniyat. Hierarki tersebut merupakan sebuah klasifikasi peninggalan tradisi Aristotelian yang disebut sebagai kebutuhan oridinal yang terdiri dari kebutuhan dasar, kebutuhan terhadap barang- barang eksternal dan kebutuhan terhadap barang- barang psikis.[5]
Mayoritas pembahsan Al-Ghazali mengenai berbagai permasalahan ekonomi terdapat dalam kitab Ihya ‘Ulum al-Din. Beberapa tema ekonomi yang dapat diangkat dari pemikiran Al-Ghazali diantaranya mencakup pertukaran sukarela dan evolusi pasar, aktivitas produksi, barter dan evolusi uang,serta peran negara dan keuangan publik.[6]

1.        Pertukaran Sukarela dan Evolusi Pasar

Pasar merupakan suatu tempat bertemunya antara penjual dengan pembeli. Proses timbulnya pasar yang beradasarkan kekuatan permintaan dan penawaran untuk menentukan harga dan laba. Tidak disangsikan lagi, Al-Ghazali tampaknya membangun dasar- dasar dari apa yang kemudian dikenal sebagai “ Semangat Kapitalisme”.[7]
Bagi Al-Ghazali, pasar berevolusi sebagai bagian dari ‘’hukum alam’’ segala sesuatu, yakni sebuah ekspresi berbagai hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk saling memuaskan kebutuhan ekonomi. Al- Ghazali jelas-jelas menyatakan “ mutualitas” dalam pertukaran ekonomi yang mengharuskan spesialisasi dan pembagian kerja menurut daerah dan sumber daya.

a.      Permintaan, Penawaran, Harga, dan Laba
Sepanjang tulisannya, Al- Ghazali berbicara mengenai “ harga yang berlaku seperti yang ditentukan oleh praktek- praktek pasar”, sebuah konsep yang dikemudian hari dikenal sebagai al-tsaman al- adil ( harga yang adil) dikalangan ilmuan muslin atau equilibrium price ( harga keseimbangan ) dari kalangan Eropa kontemporer.[8]
Beberapa paragraf dari tulisannya juga jelas menunjukkan bentuk kurva penawaran dan permintaan. Untuk kurva penawaran yang ”naik dari kiri bawah ke kanan atas” dinyatakan oleh dia sebagai ”jika petani tidak mendapatkan pembeli dan barangnya, ia akan menjualnya pada harga yang lebih murah”.  Sementara untuk kurva permintaan yang ”turun dari kiri atas ke kanan bawah”  dijelaskan oleh dia sebagai ”harga dapat diturunkan dengan mengurangi permintaan”.[9]
b.      Etika Perilaku Pasar
Dalam pandangan Al- Ghazali , pasar harus berfungsi berdasarkan etika dan moral pelakunya.secara khusus memperingatkan larangan mengambil keuntungan dengan cara menimbun makanan dan barang- barang lainnya, memberikan informasi yang salah mengenai berat, jumlah dan harga barangnya.

2.        Aktivitas Produksi
Imam Al- Ghazali mengklasifikasikan aktivitas produksi menurut kepentingan sosialnya serta menitikberatkan perlunya kerjasama dan koordinasi. Fokus utamanya adalah tentang jenis aktivitas yang sesuai dengan dasar- dasar etos Islam.[10]

a.                  Produksi Barang- barang Kebutuhan Dasar Sebagai Kewajiban Sosial
Dalam hal ini, pada prinsipnya , negara harus bertanggung jawab dalam menjamin kebutuhan masyarakat terhadap barang- barang kebutuhan pokok. Disamping itu Al- Ghazali beralasan bahwa ketidakseimbangan antara jumlah barang kebutuhan pokok yang tersedia dengan yang dibutuhkan masyarakat cenderung akan merusak kehidupan masyarakat.

b.             Hierarki Produksi
Klasifikasi aktivitas produksi yang diberikan Al-Ghazali hampir mirip dengan klasifikasi yang terdapat dalam pembahasan kontemporer, yakni primer( agrikultur), sekunder ( manufaktur), dan tersier( jasa). Secara garis besar, ia membagi aktivitas produksi kedalam tiga kelompok berikut:[11]
1.      Industri dasar , yakni industri- industri yang menjaga kelangsungan hidup manusia.
2.      Aktivitas penyokong, yakni aktivitas yang bersifat tanbahan bagi industri dasar.
3.      Aktivitas komplementer, yakni yang berkaitan dengan industri dasar.

c.         Tahapan Produksi , Spesialisasi, dan Keterkaitannya
Al-Ghazali mengakui adanya tahapan produksi yang beragam sebelum produk dikonsumsi. Selanjutnya , ia menyadari “ kaitan” yang sering kali terdapat dalam mata rantai produksi – sebuah gagasan yang sangat dikenal dalam pembahasan kontemporer.
Tahapan dan keterkaitan produksi yang beragam mensyaratkan adanya pembagian kerja , koordinasi dan kerja sama. Ia juga menawarkan gagasan mengenai spesialisasi dan saling ketergantungan dalam keluarga.

3.      Barter dan Evolusi Uang

Tampaknya Al- Ghazali menyadari bahwa salah satu penemuan terpenting dalam perekonomian adalah uang. Ia menjelaskan bagaimana uang mengatasi permasalahan yang timbul dari pertukaran barter.
a)        Problema Barter dan Kebutuhan Terhadap Uang
Al-Ghazali mempunyai wawasan yang sangat kompherhensif mengenai berbagai problema barter yang dalam istilah modren disebut sebagai:
1)   Kurang memiliki angka penyebut yang sama( lack of common denominator)
2)   Barang tidak dapat dibagi- bagi(indivisibility of goods) dan
3)   Keharusan adanya dua keinginan yang sama (double coincidence of wants)
Walaupun dapat dilakukan, pertukaran barter menjadi sangat tidak efisien karena adanya perbedaan karakteristik barang- barang ( seperti unta dengan kunyit).
Fungsi uang menurut Ghazali adalah:
  • Sebagai satuan hitung (unit of account)
  • Media penukaran (medim of exchange)
  • Sebagai penyimpan kekayaan (store of value)
Adapun fungsi uang yang ketiga ini menurutnya adalah bukan fungsi uang yang sesungguhnya. Sebab, ia menganggap fungsi tersebut adalah sama saja dengan penimbunan harta yang nantinya akan berakibat pada pertambahan jumlah pengangguran dalam kegiatan ekonomi dan hal tersebut merupakan perbuatan zalim

b)   Uang yang Tidak Bermanfaat dan Penimbunan Bertentangan Dengan Ilahi
Dalam hal ini , Al- Ghazali menekankan bahwa uang tidak di inginkan karena uang itu sendiri. Uang baru akan memiliki nilai jika digunakan dalam suatu pertukaran. Lebih jauh, ia menyatakan bahwa tujuan satu- satunya dari emas dan perak adalah untuk dipergunakan sebagai uang ( dinar dan dirham). Ia mengutuk mereka yang menimbun kepingan- kepingan uang atau mengubahnya menjadi bentuk lain.
Al-Ghazali menjelaskan bahwa orang yang melakukan penimbunan uang merupaka orang yang berbuat zalim dan menghilangkan hikmah yang terkandung dalam penciptaannya. Allah berfirman dalam surat at-Taubah ayat 24: ”dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”

c)    Pemalsuan dan Penurunan Nilai Uang
Dalam hai ini ia membolehkan kemungkinan uang representatif ( token money), seperti yang kita kenal dengan istilah modern- sebuah pemikiran yang mengantarkan kita pada apa yang disebut sebagai teori uang feodalistik yang menyatakan bahwa hak bendahara publik untuk mengubah muatan logam dalam mata uang merupakan monopoli penguasa feoda.

d)       Larangan Riba
Al- Ghazali menyatakan bahwa menetapkan bunga atas utang piutang berarti membelokkan uang darifungsi utamanya, yakni untuk mengukur kegunaan objek pertukaran. Oleh karena itu, bila jumlah uang yang diterima lebih banyak dari pada jumlah uang yang diberikan , akan terjadi perubahan standar nilai. Perubahan ini terlarang.
4.      Peranan Negara dan Keuangan Publik

Dalam hal ini, ia tidak ragu- ragu menghukum penguasa. Ia menganggab negara sebagai lembaga yang penting, tidak hanya bagi berjalannya aktifitas ekonomi dari suatu masyarakat dengan baik, tetapi juga untuk memenuhi kewajiban sosial sebagaimana yang diatur oleh wahyu. Ia menyatakan:
“ Negara dan agama adalah tiang- tiang yang tidak dapat dipisahkan darisebuah masyarakat yang teratur. Agama adalah fondasinya , dan penguasa yang mewakili negara adalah penyebar dan pelindungnya; bila salah satu dari tiang ini lemah, masyarakat akan ambruk.”[12]

a.         Kemajuan Ekonomi Melalui Keadilan, Kedamaian dan Stabilitas
Al- Ghazali menitikberatkan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran ekonomi, negara harus menegakkan keadilan, kedamaian dan keamanan , serta stabilitas. Ia menekankan perlunya keadilan serta “ aturan yang adil dan seimbang”.
Al- Ghazali berpendapat negara bertanggung jawab dalam menciptakan kondisi yang layak untuk meningkatkan kemakmuran dan pembangunan ekonomi. Disamping itu , ia juga menulis panjang lebar mengenai lembaga al- Hisbah, sebuah badan pengawasan yang dipakai di banyak negara Islam pada waktu ini. Fungsi utama badan ini adalah untuk mengawasi praktik- raktik pasar yang merugikan.[13]
Gambaran Al- Ghazali mengenai peranan khusus yang dimainkan oleh negara dan  penguasa dituliskan dalam sebuah buku tersendiri yang berjudul Kitab Nasihat Al- Muluk.

b.        Keuangan Publik
Al- Ghazali memberikan penjelasan yang rinci mengenai peran dan fungsi keuangan publik. Ia memperhatikan kedua sisi anggaran , baik sisi pendapatan maupun sisi pengeluaran.
1)              Sumber- sumber Pendapatan Negara
Berkaitan dengan berbagai sumber pendapatan negara, Al-Ghazali memulai dengan pembahasan mengenai pendapatan yang seharusnya dikumpulkan dari seluruh penduduk, baik muslim maupun non muslim, berdasarkan hukum Islam.
Al- Ghazali menyebutkan bahwa salah satu sumber pendapatan yang halal adalah harta tanpa ahli waris pemiliknya, tidak dapat dilacak, ditambah sumbangan sedekahah atau wakaf yang tidak ada pengelolanya.
Pajak- pajak yang dikumpulkan dari non muslim berupa Ghanimah, Fai,jaziyah dan upeti atau amwal al masalih. Ghanimah  adalah pajak atas harta yang disita setelah atau selama perang.Fai adalah kepemilikan yang diperoleh tanpa melalui peperangan.jaziyah dikumpulkan dari kaum non – muslim sebagai imbalan dari dua keuntungan : pembebasan wajib militer dan perlindungan hak- hak sebagai penduduk.
Disamping itu, Al- Ghazali juga memberikan pemikiran tentang hal- hal lain yang berkaitan dengan permasalahan pajak seperti administrasi pajak dan pembagian beban diantara para pembayar pajak.
2)      Utang Publik
Dengan melihat kondisi ekonomi, Al-Ghazali mengzinkan utang publik jika memungkinkan untuk menjamin pembayaran kembali dari pendapatan dimasa yang akan datang. contoh utang seperti ini adalah revenue bonds yang digunakan secara luas oleh pemerintah pusat dan lokal di Amerika Serikat.

3)      Pengeluaran Publik
Penggambaran fungsional dari pengeluaran publik yang direkomendasikan Al- Ghazali bersifat agak luas dan longgar , yakni penegakan keadlan dan stabilitas negara, serta pengembangan suatu masyarakat yang makmur.
Mengenai pembangunan masyarakat secara umum Al- Ghazali menunjukkan perlunya membangun infrastruktur sosioekonomi.
Al- Ghazali mengakui “ Konsumsi bersama” dan aspek spill- over dari barang- barang publik. Di lain tempat ia menyatakan bahwa pengeluaran publik dapat diadakan untuk fungsi- fungsi seperti pendidikan, hukum dan administrasi publik, pertahanan dan pelayanan kesehatan. [1]



DAFTAR PUSTAKA
  • Karim, Adiwarman A. 2006. ”Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam”. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
  • Karim, Adiwarman A. 2004. ”Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer”. Gema Insani Press: Jakarta.
  • Karim, Adiwarman A. 2010. ”Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam”. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
  • Amalia, Euis. 2007. ”Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dari Masa Klasik Hingga  Kontemporer”. Pusaka Asatruss: Jakarta.


















[1] Ibid ,140
 




[1] Kata Al-Ghazali berasal dari Ghazzal atau pemintal benang dinisbatkan pada pekerjaan ayahnya. Kata tersebut  juga berasal dari Ghazalah yang dinisbatkan pada nama kampung kelahirannya.
[2] Adiwarman A Karim. Sejarah pemikiran ekonomi islam. (jakarta: raja grafindo persada, 2006) hal 314
[3] Adiwarman A Karim. Sejarah pemikiran ekonomi islam. (jakarta: raja grafindo persada, 2010) hal 316
[4] Abu Hamid Al- Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din ( Beirut: Dar al- Nadwah,t.t.),Juz 2, hlm.109
[5] S.ToddLowry, The Archeology of Economic Ideas: The Classied Greek Tradition (Durham: Duke University Press,1987),hlm.220.
[6] Adiwarman A Karim. Sejarah pemikiran ekonomi islam. (jakarta: raja grafindo persada, 2010) hal 322
[7] Ibid ,hlm.323
[8] Ibid ,hlm.325
[9] Adiwarman A Karim. Ekonomi islam suatu kajian kontemporer. (jakarta: gema insani press, 2004) hal.158
[10] Ibid, hlm.328
[11] Abu Hamid Al- Ghazali, Ihya,Op.Cit, hlm.83
[12] Ibid ,Juz 1,hlm.17. lihat juga karya Al- Ghazali lainnya, Mizan,Op.Cit,hlm.297dan Book of Counsel for king( Nasihat al- Mulk) (New York and London: Oxford UniversityPress,1964),hlm.59.
[13] Abu Hamid Al- Ghazali , Ihya,Op.Cit,Juz 2,hlm.312-315